DINAS KOMINFO KAB. BELU—Kamis (21/02), Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Belu Vinsensius K. laka, ST melakukkan penandatangan kerjasama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belu Dra. M. K. Eda Fahik terkait Iijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Belu merupakan Dinas yang mengeluarakan IMB, melalui SKRK atau Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan dan gedung.
Plt. Kepala Dinas PUPR mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui SKRK.
‘’SKRK saya baru melakukkan penandatangan Surat Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk semua pelaksanaan perijinan dari SKRK ini diserahkan ke Dinas Perijinan untuk mengelola dan Dinas PUPR hanya menempatkan satu personil untuk melayani masyrakat.’’ ujar Plt. Kadis.
Lanjut Plt. Kadis dengan semangat baru dan sudah terbangunnya Dinas Perijinan, Dinas PUPR akan bergerak cepat, bekerja cepat untuk pelayanan paling cepat, apabila berkas lengkap kurang dari tiga hari IMB sudah di keluarkan ini Komitmen kami untuk pelayanan di Bidang Perijinan IMB. Tegas Plt. Kadis PUPR.
Penandatangan kerjasama ini di lakukkan di Mall Perijinan Kabupaten Belu.
Foto/Berita: Ria Mauk, Ichy Klau & Bentus Luan
The post TINGKATKAN PELAYANAN DINAS PUPR KABUPATEN BELU KERJASAMA DENGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU appeared first on Kabupaten Belu.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkab Belu, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.