Thursday, February 21, 2019

2:58 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BELU GELAR RAKOR PENINGKATAN KEPATUHAN PELAYANAN PUBLIK. ATAMBUA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kabupaten Belu, Provinsi NTT. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Facebookrssyoutube

DINAS KOMINFO KAB BELU– Kamis (21/02), Inspektorat Kabupaten Belu menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu, yang dipimpin Bupati Belu Wilybrodus Lay, SH.

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang duduk

Rapat koordinasi ini membahas tentang Undang – Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik terkait sembilan variabel penilaian dan kompenen indikator yang dinilai antara lain, Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Sarana dan Prasarana, Pelayanan Khusus, Pengelolaan Pengaduan, Penilain Kinerja, Visi Misi dan Motto Pelayanan, dan Atribut.

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang duduk

Dalam arahan Bupati Belu, mengatakan untuk meningkatkan pelayanan di Kabupaten Belu semua pihak harus bekerja sama guna meningkatkan standart pelayanan.

‘’Saya yakin kita yang hadir disini semua Pimpinan OPD punya keinginan yang baik untuk pelayanan publik di Kabupaten Belu agar dapat meningkat dari tahun ke tahun, setiap OPD harus sudah menempati portal yang ada di Mall Pelayanan Publik, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,’’ kata Bupati Belu.

Gambar mungkin berisi: 3 orang, orang duduk dan dalam ruangan

Inspektur Inspektorat Kabupaten Belu R. Th. Jossetiyawan Manek, S.Pt mengatakan, rapat Koordinasi Bidang Pelayanan Publik ini untuk menyikapi penilaian Ombudsman.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk dan dalam ruangan

‘’Rapat Hari ini dilakukan bagaimana kita menyikapi hasil penilaian Ombudsman dimana Kabupaten Belu termasuk dalam zona merah. Kalau bisa seperti kata Bupati Belu kita harus keluar dari zona merah tersebut dan masuk dalam zona hijau, saya yakin dengan kehadiran OPD hari ini ketika kedatangan ombudsman atau penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi minimal kita sudah bisa masuk dalam zona kuning atau zona hijau,’’jelas Inspektur Inspektorat.

Gambar mungkin berisi: 5 orang, orang duduk dan dalam ruangan

Hadir dalam rapat koordinasi ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah,serta Dinas Kesehatan.

Untuk diketahui hasil penilaian kepatuhan Pelayanan Publik yang di lakukan Ombudsman RI dengan menggunakan sistem yakni zona merah artinya tingkat kepatuhan rendah, zona kuning tingkat kepatuhan sedang, zona hijau artinya tingkat kepatuhan tinggi.

Foto: Berita: Asih mukti & Sipri Luma

The post INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BELU GELAR RAKOR PENINGKATAN KEPATUHAN PELAYANAN PUBLIK appeared first on Kabupaten Belu.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkab Belu, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.