Wednesday, February 20, 2019

3:37 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Kapolda NTT Melaporkan SPT Tahunan melaluli E-Filing. KUPANG, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanewsntt.com – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol Drs. Raja Erizman didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Moch. Luqman Hakim, mengisi dan melaporkan SPT tahunan melalui E-Filing di ruang kerjanya, Rabu (20/2/2019) siang.

Kapolda NTT dalam kesempatan itu, mengimbau masyarakat khususnya di NTT untuk segera melaporkan SPT tahunannya melalui E-Filing yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Saya mengajak seluruh masyarakat NTT untuk melaporkan SPT tahunannya melalui E-Filing sekarang juga, karena lebih awal  lebih nyaman”, ajaknya.

Sementara itu, Kepala Kantor KPP Pratama kupang Moch. Luqman Hakim menuturkan, Penyampaian SPT menggunakan sarana E-Filing berbasis online yang disediakan oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat atau wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunannya secara lebih mudah dan lebih cepat.

“Dengan E-Filing wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahuanannya melalui handphone, dimana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pajak”, terangnya.

Lanjutnya, Penyampaian SPT Tahunan oleh Kapolda NTT dan beberapa pejabat di NTT diharapkan dapat menjadi teladan atau panutan bagi seluruh masyarakat NTT untuk menyampaikan SPT tahunan lebih awal. (Rf)

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda NTT, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.