Wednesday, February 13, 2019

12:52 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Polres Mabar Sosialisasi Perkap Tentang Kode Etik. KUPANG, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanewsntt.com – Polres Manggarai Barat (Mabar) menggelar Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri tingkat Polres di Aula Gedung Kemala Polres Mabar, Selasa (12/2/2019) Pagi.

Tampak hadir Kabag Sumda Polres Mabar AKP Teosesar M.M.F Ngulu, S.Sos., MM., Para Perwira Polres Mabar, Kasi Propam Polres Mabar Iptu I Wayan Merta, Paur Bankum Polres Mabar Aiptu Juharis serta Para Personel Polres Mabar.

AKP Teosesar, Kabag Sumda Polres Mabar menyampaikan tujuan sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada anggota tentang kewajiban dan larangan serta sanksi dalam bertugas sebagai anggota Polri.

“Kami sangat mengharapkan kepada seluruh Personel Polres Mabar agar dapat memahami dan mempedomani tentang Perkap No 14 tahun 2011 ini” ucap AKP Teosasar.

Adapun Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mencakup ketentuan umum, etika profesi Polri, kewajiban dan larangan, penegakan Kepp, ketentuan peralihan dan penutup.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda NTT, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.