Wednesday, July 31, 2019

1:56 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca DIALOG ASPIRASI TORA BAHAS DOKUMEN KEPENDUDUKAN BERSAMA DISDUKCAPIL. ATAMBUA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kabupaten Belu, Provinsi NTT. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Facebookyoutubeinstagram

DINAS KOMINFO KAB.BELU—Rabu (31/07), Dinas Komuniksi dan Informatika Kabupaten Belu bekerjasama dengan LPP RRI Atambua melakukan dialog Aspirasi Tora dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu- Drs. Willybrodus Letto, berlangsung di Studio Pro Satu RRI Atambua.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk dan dalam ruangan

Dialog Aspirasi Tora kali ini membahas tentang Kepenggurusan Dokumen Kependudukan pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu.

Saat Dialog Tora, Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Belu – Drs. Willybrodus Letto mengatakan sesuai data penduduk di Kabupaten Belu sebanyak 224.409 jiwa dan jumlah wajib yang sudah terdaftar memiliki E-KTPnya sebanyak 157.464 jiwa atau sudah mencapai 86,57 %, sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2013 tentang penataan administrasi kependudukan bahwa sejak saat ini, sejak Januari 2015 sampai sekarang semua penduduk tidak diperkenankan untuk menggunakan KTP manual, tetapi harus menggunakan KTP Elektronik, dengan memiliki KTP elektronik dapat memudahkan dalam pengenalan identitas diri dan menyimpan data pribadi atau data rahasia seseorang melalui iris mata dan sidik jari.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk, telepon, tabel dan dalam ruangan

Namun kendala yang dihadapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini yakni kurang sadarnya masyarakat dalam melakukan kepengurusan dokumen-dokumen kependudukan, Kadis pun berharap masyarakat sadar akan pentingnya kepengurusan dokumen kependudukan, karena dokumen ini merupakan hak dasar setiap masyarakat dalam melakukan berbagai kepengurusan, baik itu Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, Kartu KIA (Kartu Identitas Anak) sampai Akta Kematian dan Kependudukan lainnya.

“Saya mengajak kita semua khusunya masyarakat di Kabupaten Belu untuk segera melakukan kepengurusan surat–surat kependudukan pada Kantor Disdukcapil dan sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 pasal 79 ayat 1 berbunyi semua kepengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.
Berita/foto: Asih Mukti & Jun Naibuti

The post DIALOG ASPIRASI TORA BAHAS DOKUMEN KEPENDUDUKAN BERSAMA DISDUKCAPIL appeared first on Kabupaten Belu.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkab Belu, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.