Wednesday, July 24, 2019

4:53 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca KEPENGURUSAN IJIN MELALUI OSS DAN LKPM SERTA MANFAATNYA. ATAMBUA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kabupaten Belu, Provinsi NTT. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Facebookyoutubeinstagram

DINAS KOMINFO KAB. BELU –Rabu (24/07), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu berkerjasama dengan LPP RRI (Radio Republik Indonesia) mengadakan Dialog Aspirasi Tora dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), berlangsung di Studio Pro Satu RRI Atambua.

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang duduk dan dalam ruangan

Dalam Dialog Aspirasi Tora menghadirkan 2 orang narasumber yakni Kabid pengendalian pelaksanaan dan pengolahan data dan informasi PM – Frederikus M. Luan Laka, ST dan Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal – Michael Ati, S.Ip. Topik yang dibahas dalam dialog Aspirasi Tora ini adalah tentang Kepengurusan Ijin Melalui OSS Dan LKPM Serta manfaatnnya bagi masyarakat.

Kabid Pengendalian Pelaksanaan Dan Pengolahan Data Dan Informasi PM- Frederikus M.Luan Laka, ST mengatakan banyak manfaat yang diperoleh masyarakat melalui kepengurusan ijin (online single submission) mengunakan sistem aplikasi oss, masyarakat akan lebih dimudahkan dalam kepengurusan Ijin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak memakan waktu yang lama, hanya memakan waktu 10 menit maka NIB dapat segera di terbitkan dan kepengurusannya pun gratis tanpa biaya.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk dan dalam ruangan

Lebih lanjut Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal – Michael Ati, S,Ip juga menjelaskan bahwa pelayanan perijinan terpadu satu pintu ini sudah berjalan meskipun belum dilakukan peresmian, namun berbagai pelayanan perijinan sudah dilakukan oleh DPMPTSP Belu. Saat ini sudah ada 164 perijinan yang ada dan masyarakat juga sudah banyak yang merasakan manfaat dari DPMPTSP Belu ini, selain melakukan kepengurusan ijin melalui sistem oss, para pengusaha juga diwajibkan untuk mengurus laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), hal ini dilakukan selain untuk mengontrol infestasi, juga untuk memudahkan para pengusaha dalam membuat laporan.

Sebagai informasi untuk semua kepengurusan ijin usaha dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan kepengurusannya dilakukan secara gratis, kecuali 2 Ijin yang di bebankan biaya yakni Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Trayek (IT).

Berita/Foto: Asih Mukti & Jhon dasilva

The post KEPENGURUSAN IJIN MELALUI OSS DAN LKPM SERTA MANFAATNYA appeared first on Kabupaten Belu.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkab Belu, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.