DINAS KOMINFO KAB. BELU—Kamis(08/08), Sebagaimana yang di lansir pada laman Timordaily.com pada hari Selasa (06/08), Pengikisan tanah oleh air atau erosi di bantaran Sungai Malibaka, melintasi di Katarfua, Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu makin meresahkan petani.
Dari tahun ke tahun, erosi di sungai yang membagi wilayah Perbatasan RI-RDTL terus terjadi dan menghilangkan lahan pertanian menjadi milik orang lokal. Dari tahun 2018 hingga 2019, sekitar 50an hektare lahan pertanian hilang terkikis air sungai.
Meskipun pengikisan ini tidak mempengaruhi luas wilayah Indonesia karena dianggap patok batas negara tidak berubah, pemerintah pusat harus segera meningkatkan penggunaan lahan pertanian yang terkikis.
Untuk diketahui, wilayah Katarfua merupakan kawasan pertanian yang menjadi penghasil padi, komoditas sayuran dan tanaman hortikultura lainnya.
Bupati Belu, Willy Lay dalam kunjungan ke wilayah Kecamatan Raihat, Selasa (6/8/2019) berkesempatan meninjau langsung ke lokasi paling parah terjadi pengikisan tersebut.
Menurutnya, jika tidak segera ditangani maka lahan pertanian warga semakin banyak yang hilang menjadi sungai. Langkah dimaksud adalah berupa pembuatan tanggul karena dari sisi sungai yang masuk wilayah negara Timor Leste sudah dibangun tembok penahan.
“Suatu saat, tempat kita berdiri ini yakni sekitar 300 sampai 500 meter dari sungai ini sudah hilang dan menjadi tempat aliran sungai. Jadi kalau kita tidak segera membuat tanggul di sungai, otomatis banyak tanah kita yang akan hilang karena sungai malibaka semakin lebar,” ujarnya.
Bupati Willy menyebutkan, sekitar dua tahun lalu, bagian hulu sungai tersebut sudah dilakukan penanganan namun untuk kawasan Katarfua belum dilakukan.
“Saya mengharapkan pemerintah khususnya pemerintah pusat, untuk penanganan ini, dan kebetulan batas negara ini bukan kewenangan kabupaten jadi saya akan membuat proposal ke Kementerian PUPR atau Badan Pengelola Perbatasan agar sektor Katarfua ini segera bisa ditangani,” jelasnya.
Tentang langkah tanggap darurat terhadap kondisi tersebut, Bupati Willy menyebutkan sebelum bantaran sungai dengan ukuran panjang mencapai empat kilometer itu harus dibuat tanggul atau tembok penahan, dirinya akan memerintahkan alat berat berupa eskavator untuk mengeruk dasar sungai yang telah terjadi pendangkalan. Hal ini agar mengatur aliran air tidak masuk ke lahan pertanian warga.
“Penanganan sementara, saya mengatur jadwal eskavator dan saya melihat jadwalnya di bulan september. Nanti eskavator datang untuk penanganan darurat, gali-gali sedikit supaya tidak terjadi abrasi. Batas negara sekarang sudah di dalam wilayah sungai. Aliran sungai ini masuk ke wilayah Indonesia sehingga patok batasnya sekarang sudah jadi satu daratan dengan Timor Leste karena dari Timor Leste sudah ada tembok penahan,” urainya.
Untuk diketahui, kunjungan Bupati Willy Lay ke Kecamatan Raihat bukan sekedar meninjau erosi di Katarfua, Bupati Willy memiliki agenda lain yakni melakukan pemanenan cabai (lombok) milik petani di wilayah itu dan penanaman padi di Haekesak secara simbolis.
Berita/Foto: Roy/ Timordaily.com
The post 50 HEKTARE LAHAN PERTANIAN DI PERBATASAN RI-RDTL TERANCAM “HILANG” appeared first on Kabupaten Belu.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkab Belu, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.