Tuesday, August 6, 2019

4:02 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca DINAS PMPTSP TARGETKAN SEMUA MASYARAKAT KAB. BELU HARUS PUNYA IMB. ATAMBUA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kabupaten Belu, Provinsi NTT. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Facebookyoutubeinstagram

DINAS KOMINFO KAB. BELU—Selasa (06/08), Keberadaan Plaza Pelayanan Publik Kabupaten Belu yang berada di bawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belu meningkatkan antusias masyarakat untuk mengurus berbagai ijin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belu – Dra. Maria M. K. Eda Fahik, MM menjelaskan perkembangan plaza pelayanan publik sampai dengan hari ini seluruh pelayanan berjalan dengan aman dan lancar serta tidak ada komplein dari masyarakat, karena pelayanan yang di berikan sesuai dengan standart pelayanan dan SOP DPMPTSP.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, tersenyum

‘’Kemarin Ombudsman RI melakukan penilain dan memberikan apresiasi terhadap kepatuhan pelayanan publik, dimana Kabupaten Belu adalah salah satu Kabupaten di Provinsi NTT yang sudah memiliki Plaza Pelayanan Publik, keberadaan Plaza Pelayanan Publik Timor Atambua kita sudah integrasikan berbagai jenis layanan baik itu ijin maupun non perijinan,’’ ungkap kadis.

Ia mengatakan saat ini mall juga sudah melayani pembayaran PPN/PPH dari seluruh OPD oleh karena itu semua bendahara/pemungut – pemungut pajak dan pelaku usaha dapat melakukan penyetoran langsung di Plaza Pelayanan Publik Timor Atambua.

Gambar mungkin berisi: 3 orang, orang duduk

‘’Pelayanan kami sudah standart, dari 63 ijin yang sudah di limpahkan kepada DPSTMPT dalam pelaksanaannya lancar sampai saat ini, kami selalu memberikan dokumen indeks kepuasan masyarakat ketika ijin di berikan dan hasilnya masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan DPMPTSP.

Lanjut kadis, terkait dengan ijin dasar yang harus dan wajib di miliki masyarakat seperti IMB saat ini DPMPTSP sudah menyiapkan Surat Bupati untuk dikirim kepada seluruh OPD agar menyiapkan data Jumlah ASN dan Tenaga Kontrak dan jenis-jenis bangunan baik bangunan darurat, semi permanen, permanen, baik bangunan rumah tinggal dan usaha untuk menjadi dasar penyelesain ijin membangun ke depan. Ijin dasar ini adalah ijin membangun untuk menjamin legalitas daripada suatu bangunan.

‘’Mari kita sama-sama mengurus ijin bangunan agar memiliki legalitas atas bangunan sehingga tidak terjadi komplein di kemudian hari, mengurus IMB ada biayanya berdasarkan luasan bangunan yang akan di hitung oleh Dinas terkait,’’ himbau kadis.

Gambar mungkin berisi: 1 orang

Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan – Dominikus Dwi Untoro Bone, St. Mt. mengatakan dalam melakukan pelayanan DPMPTSP menggunakan aplikasi online yang dapat didownload masyarakat untuk mendapatkan ijin seperti aplikasi sicantik cloud, spipise, oss dan e-monev, hingga saat ini sudah terdapat 766 ijin yang sudah di keluarkan DPMPTSP.

‘’Yang menjadi kendala kami saat ini norma standart kriteria dan prosedur dari 26 Kementerian lembaga belum semuanya masuk di OSS sehingga update data atau pembaharuan pengembangan sistem dari OSS tetap berlanjut,’’ kata Kabid.

Berita/Foto: Ria Mauk, Asih Mukti & Ana Ukat

The post DINAS PMPTSP TARGETKAN SEMUA MASYARAKAT KAB. BELU HARUS PUNYA IMB appeared first on Kabupaten Belu.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkab Belu, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.