DINAS KOMINFO KAB. BELU—Rabu (22/1), Wakil Bupati Belu – Drs. J. T. Ose Luan didampingi Kepala BPKAD Kabupaten Belu – Drs.Marsel Mau Meta, Kepala Dinas PMD Kabupaten Belu – Januaria Nona Alo, S.Ip beserta Kepala KPPN Atambua – Suharto membuka secara resmi Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Desa 2019 dan Persiapan Penyaluran Dana Desa 2020 bertempat di Gedung Wanita Betelelenok Atambua, Kabupaten Belu pada hari Selasa (21/1).
Dalam sambutannya Wakil Bupati Belu – Drs. J. T. Ose Luan menyampaikan, berbicara dana berkaitan dengan uang, berhubungan dengan cara mengelolah uang dan pertanggung jawabannya tentang sistem, dokumen serta aturan yang ada.
“ Evaluasi hari ini adalah untuk melihat segala sesuatu yang sudah kita buat, yang sudah kita terima dan yang sudah kita kerjakan, dan kemudian kita pertanggungjawabkan, manusia yang tidak tahu dan tidak mau tahu supaya dia bisa berusaha untuk tahu tentang jujur, tahu tentang baik, tahu tentang tertib tahu tentang melaksanakan, dan evaluasi ini sebagai masukan (input) sampai dengan keluaran (output) untuk dijadikan bahan evaluasi feedback kemudian menjadi masukkan kembali dalam satu mekanisme baru,” kata Wabup.
Wabup juga menambahkan, Orang yang ikut aturan itu dilindungi oleh aturan-aturan itu dan aturan yang berhubungan dengan hukum adalah aturan yang paling baik dan janganlah menjadi hamba uang.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Belu – Januaria Nona Alo, S.Ip mengatakan bahwa Alokasi anggaran yang besar ini perlu dikelola dan dipertanggungjawabkan secara baik sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, oleh karena itu rapat ini perlu dilakukan sehingga dapat membangun pemahaman yang sama dalam pengelolaan dana tingkat desa di Kabupaten Belu.
“ ini bukan uang pribadi, ini uang negara, uang rakyat yang dititipkan kepada para Kepala Desa untuk mengurus kepentingan dan kebutuhan rakyat Desa, ini bukan uang Kepala Desa, kesadaran seperti ini perlu ada pada masing-masing pengelola baik Kepala Desa maupun pengelola Tingkat Kabupaten dan Pusat. Sebagai orang yang berbudaya, beradat dan beragama harus punya rasa malu dan wajib mengelola dana tersebut secara baik,” tuturnya.
Kepala KPPN Atambua – Suharto dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama dan dukungan yang baik dari BPKAD Kabupaten Belu, PMD Kabupaten Belu dan juga dari unsur Desa baik Kepala Desa dan aparatnya dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari dana desa dan juga dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di dalam Penyaluran dana desa selama ini.
Dikatakannya KPPN Atambua sejak 2017 diberikan tugas untuk menyalurkan dana desa, dana alokasi fisik dan dana desa menjadi dua jenis, dana transfer ini sebelumnya di tahun 2017 disalurkan lewat KPPN yang hanya ada di Jakarta, sehingga seluruh Pemda ketika mengajukan permintaan penyaluran sebelum tahun 2017 semuanya terpusat ke Jakarta, dan kemudian berdasarkan arahan pimpinan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dan juga layanan maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 yang dengan peraturan tersebut tugas Penyaluran dana desa ini kemudian diberikan kepada KPPN yang ada di daerah.
Menurutnya selama ini tugas penyaluran dana desa secara umum dapat dilakukan dengan baik dan lancar, di tahun 2019 kemarin ada alokasi Dana Desa sebesar 84 Miliar untuk Kabupaten Belu yang sudah disalurkan semua dalam 3 tahap ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), ini tugas kami KPPN adalah menyalurkan dana desa ini dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Pemerintah Pusat dan ke Rekening Pemda. dan kemudian Dana Desa ini disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah kepada Rekening Kas Desa, ini sudah berjalan dengan baik.
‘’ Ditahun 2020 terdapat mekanisme baru untuk penyaluran dana desa tersebut, seiring dengan terbitnya Peraturan Keuangan nomor 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Untuk transferan dananya akan dilakukan dari Rekening Kas Negara (RKN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD), dan penyaluran ini tergantung dari kesiapan persyaratan dari masing-masing desa apakah dokumennya sudah memenuhi syarat ataukah tidak, kalau sebelumnya penyaluran dana desa dilakukan oleh BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) namun di tahun 2020 ini akan langsung diberikan oleh KPPN,” tegas Suharto.
Rapat yang dihadri oleh Para Camat, Para kepala Desa, dan Tenaga Ahli dana desa se-Kabupaten Belu ini berkaitan dengan evaluasi penyaluran dana desa tahun 2019 dan persiapan Penyaluran dana desa tahun 2020 yang mana salah satu tugas dan fungsi KPPN selaku KPA Penyaluran dana alokasi khusus DAK fisik dan dana desa adalah melakukan Penyaluran dana desa.
Anggaran yang dialokasikan ke desa baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belu tahun 2019 sebanyak Rp.118. 523.182.940,- yang terdiri dari Dana Desa sebesar Rp.84.043.335.000,-Alokasi Dana Desa sebesar Rp.32.774.036.100 BHP/BHR Rp.1.705.811.840 (Penyesuaian dengan data terbaru).
Setelah di buka secara resmi oleh Wakil Bupati Belu acara dilanjutkan dengan focus group discussion (Evaluasi Penyaluran dana desa 2019 dan persiapan Penyaluran dana desa 2020) yang dipandu oleh Kepala KPPN Atambua-Suharto.
Berita/Foto: Novita Bogar & Hengky Mao
The post RAPAT EVALUASI PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2019 DAN PERSIAPAN PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2020 appeared first on Kabupaten Belu.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkab Belu, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.