Monday, March 2, 2020

9:22 AM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca ANGGOTA PPK KABUPATEN BELU RESMI DI LANTIK. ATAMBUA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kabupaten Belu, Provinsi NTT. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Facebookyoutubeinstagram

DINAS KOMINFO KAB. BELU – Sabtu (29/2), Ketua KPU Kabupaten Belu Mikhael Nahak, S.Sos melantik dan mengambil sumpah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-kabupaten Belu bertempat di Aula Hotel Nusantara Dua Atambua.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang berdiri dan dalam ruangan

Pelantikan 60 orang anggota PPK dari 12 kecamatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 ini dihadiri Bupati Belu, unsur forkompimda plus, dan para camat.

Bupati Belu – Willybrodus Lay, SH dalam sambutannya menyampaikan Anggota PPK yang dilantik merupakan orang-orang yang terpilih melalui serangkaian seleksi, oleh karena itu bekerjalah sesuai dengan aturan, bertanggungjawab, bekerja secara profesional, selalu menjaga kesehatan dalam melaksanakan tugas sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Belu dapat berjalan dengan lancar.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, berdiri

Ketua KPU Kabupaten Belu – Mikhael Nahak, S.Sos mengatakan anggota PPK dituntut untuk bersikap mandiri artinya tidak bergantung pada siapapun, bertanggungjawab terhadap tugas yang di Lbebankan, tanggungjawab terhadap sesama, bekerja dengan jujur.

Lanjut Ketua KPU, anggota PPK harus memahami semua regulasi dan menjalankan aturan yang ada dalam bekerja agar tidak terjadi kesalahan.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, berdiri dan dalam ruangan

Tugas,wewenang dan kewajiban panitia pemilihan kecamatan yakni:

a. Membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan Pemutakhiran data pemilih, DPS dan DPT

b. Membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan

c. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan ditingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota

d. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota

e. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran data pemilih

f. Mengumpulkan hasil perhitungan suara di TPS dari seluruh PPS diwilayah kerjanya

g. Melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf f dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilihan dan panwas kecamatan

h. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana di maksud pada huruf g

i. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana di maksud pada huruf g kepada seluruh peserta pemilihan

j. Membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, panwas kecamatan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota

k. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan

l. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan diwilayah kerjanya

m. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan

n. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat

o. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan peraturan perundang-undangan dan/atau oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Berita/Foto: Ria Mauk, Jun Nai’ Buti & Domi Bitin

The post ANGGOTA PPK KABUPATEN BELU RESMI DI LANTIK appeared first on Kabupaten Belu.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkab Belu, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.