Monday, December 6, 2021

4:06 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Kumpul Data Tambahan Kasus Astri dan Lael, Hotman Paris Minta Masyarakat NTT Bersabar.

Kumpul Data Tambahan Kasus Astri dan Lael, Hotman Paris Minta Masyarakat NTT Bersabar


Kumpul Data Tambahan Kasus Astri dan Lael, Hotman Paris Minta Masyarakat NTT Bersabar

Posted: 05 Dec 2021 08:10 PM PST


JAKARTA, LELEMUKU.COM – Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea  mengungkapkan dirinya tengah mengumpulkan data tambahan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Evita Seprini Manafe (30) dan Lael Maccabe (1) di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dalam beberapa hari ini, Hotmanparis menerima ribuan wad an dm terkait kasus ini," ungkap dia melalui status Instragram Story pada Minggu, 5 Desember 2021.

Ia menyatakan dalam beberapa hari ini telah menerima ribuan pesan melalui WA dan DM dari warganet yang meminta pertolongan dirinya dalam penegakkan keadilan terhadap kedua korban yang telah disiksa, dibunuh, dimasukkan kedalam plastic sampah dan dikubur di  Lokasi Penggalian Pipa Air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kupang.

"Tapi hotman masih mengumpulkan data data tambahan, Sebelum membuat keputusan apakah dapat memberikan bantuan hukum atau tidak, Harap masyarakat khususnya masyarakat NTT bersabar," janji Hotman.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Jumat, 3 Desember 2021 malam telah menetapkan Randy Badjideh (RB) (31) sebagai tersangka tunggal kasus penghilangan nyawa Astri dan Lael.

Menurut Kabid Humas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, RB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gabungan Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek Alak setelah dirinya menjalani pemeriksaan secara marathon usai menyerahkan diri pada Kamis, 2 Desember 2021 siang.

Penetapan RB sebagai tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditanda tangani Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Drs. Eko Widodo.


Sementara terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut, kepolisian masih melakukan pendalaman penyelidikan. Sebab belum ditemukan adanya campur tangan pihak lain dalam aksi tidak terpuji tersebut.

Tim gabungan, kata Rishian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka guna mencari tau motif utama dari kasus yang menjadi perhatian publik warga Indonesia Timur tersebut.

Kini RB telah ditahan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku adalah warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Tersangka diketahui adalah mantan pacar korban dan ayah kandung dari bayi yang dibunuhnya.

Jasad keduanya ditemukan di proyek penggalian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak oleh pekerja proyek. Keduannya berada dalam kantong plastik besar yang telah membusuk pada Sabtu (30/10/2021) sore.

Awalnya, polisi kesulitan mengungkap identitas kedua jenazah karena telah membusuk sehingga tidak mendapatkan sidik jari. Kedua jenazah lalu di autopsi oleh tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan dilakukan tes DNA oleh tim Labfor.

Dari hasil otopsi dan tes DNA pada 24 Nopember 2021 polisi berhasil mengungkap identitas kedua korban yang teridentifikasi bernama Astri Evita Seprini Manafe berusia 30 Tahun dan Lael Maccabbe berusia 1 tahun.

Setelah hampir sebulan kedua jenazah korban berada di ruang jenazah RSB Titus Uly kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima pada 25 Nopember 2021 dan kemudian dimakamkan. (Albert Batlayeri)

Jefirstson Riwu Kore dan Maks Oder Sombu Sepakat Tertibkan Aset Pemkot Kupang

Posted: 05 Dec 2021 12:14 AM PST

Jefirstson Riwu Kore dan Maks Oder Sombu Sepakat Tertibkan Aset Pemkot Kupang.lelemuku.com.jpg

KUPANG, LELEMUKU.COM - Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH., dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Maks Oder Sombu, SH., MA., MH., menandatangani nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Kupang dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (25/11/2021) bertempat di ruang Garuda kantor Wali Kota Kupang. Penandatanganan ini dalam rangka kerjasama penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah Kota Kupang.

Wali Kota Kupang dalam sambutannya mengapresiasi Kejari Kota Kupang yang bersedia membantu Pemkot dalam penataan aset di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. Diakuinya hal ini merupakan sebuah terobosan dan kreatifitas dari Kejati NTT untuk membantu Pemda di NTT menata asetnya.

"Menurut saya pemikiran bapak Kajati NTT dan kemudian dilanjutkan oleh Kejari Kota Kupang itu merupakan suatu terobosan yang nyata dalam membantu pemerintah daerah menyelamatkan aset-aset yang ada," ungkap Wali Kota.

Selanjutnya diakui Wali Kota, penyelamatan aset ini memiliki pengaruh besar bagi keuangan daerah, karena dengan penataan aset yang baik dapat mengurangi pengeluaran anggaran daerah dalam rangka pengadaan aset baru. Hal ini sangat terbantu oleh pihak Kejaksaan Kota Kupang dalam menarik kembali aset-aset pemerintah yang dengan sengaja maupun tidak sengaja digunakan tidak sesuai tempat dan kebutuhan.

"Dengan adanya kerjasama hari ini kami merasa sangat terbantu terlepas dari kerjasama yang selama ini telah dijalin antara Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang. Saya instruksikan kepada Satpol PP dan bagian aset agar berkoordinasi dengan Kejari Kota Kupang sehingga upaya dalam mitra terus berlanjut," tegas Wali Kota

Kejari Kota Kupang dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan nota kesepahaman perdata khususnya dalam penataan aset yang ada di Pemerintah Kota Kupang. Seperti diketahui bahwa penataan aset tidak hanya menjadi atensi daerah namun secara nasional.

"Kita semua tau bahwa aset-aset daerah maupun nasional saat ini banyak dikuasai oleh pihak-pihak lain yang justru merugikan negara dan kami sangat memberi perhatian terhadap hal ini. Oleh karena itu pada kesempatan ini  Kejari Kota Kupang sesuai dengan fungsi kami di bidang perdata memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah guna menyelamatkan aset negara yang disalah gunakan berdasarkan peraturan dan undang-undang serta kebijakan yang telah ditetapkan," tandas Kajari.

Dijelaskan Kajari bahwa Kejaksaan selalu berkoordinasi dan membangun kerjasama dengan instansi pemerintah dalam menyelamatkan aset-aset negara. Kemudian terkait kerjasama setelah penandatanganan, Kajari sudah membentuk tim yang berjumlah 16 orang yang mulai bekerja terhitung hari ini untuk melakukan penarikan aset yang ada di pihak ketiga yang sebelumnya digunakan pada badan eksekutif pemerintah maupun legislatif. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sudah ada antara Pemerintah Provinsi NTT dan Kejati NTT .

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si., Staf Ahli Wali Kota Kupang, Para Asisten Sekda, Para Pimpinan Perangkat Daerah serta para pejabat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang mendampingi Kajari. (diskominfokotakupang)