Friday, December 20, 2019

4:34 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca PEMBUKAAN BIMTEK PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH BAGI APARAT BADAN KEUAGAN DAERAH, APARAT KELURAHAN/KECAMATAN DAN APARAT PERANGKAT DAERAH PENGELOLA PAD SE-KOTA KUPANG 2019. KUPANG, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Pemerintah Kota Kupang. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ir. Eduard John Pelt mewakili Wali Kota Kupang membuka secara langsung kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Bagi Aparat Badan Keuangan Daerah, Aparat Kelurahan/Kecamatan dan Aparat Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) se-Kota Kupang 2019, didampingi oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Kupang, dr. I. Wayan Ary Wijana S. Putra, M.Si. Pelaksanaan Kegiatan ini berlangsung selama dua hari terhitung hari ini sampai dengan tanggal 20 Desember 2019 dan diikuti oleh 180 peserta, bertempat di Aula Hotel Ima Kupang, Kamis (19/12).

Dalam sambutannya Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Ir. Eduard John Pelt menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan pelaksanaannya oleh peraturan daerah Kota Kupang Nomor 5 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), peraturan daerah Kota Kupang Nomor 2 tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta beberapa peraturan daerah tentang restribusi daerah yang dikelola oleh perangkat pengelola PAD, maka daerah diberikan kesempatan untuk mengelola beberapa jenis pajak dan realisasinya diberikan kepada daerah dan dipergunakan untuk pembiayaan belanja aparatur dan belanja publik yang dituangkan dalam APBD.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang menambahkan, “berdasarkan target penerimaan PAD Kota Kupang tahun 2019 sebesar Rp. 195.336.408.000, untuk BKD Kota Kupang ditetapkan sebesar Rp. 111.262.997.000 yang mencakup pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, PBB-P2, BPHTB, pajak penerangan jalan, restribusi jasa umum dan penerimaan lainnya,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang.

Ir. Eduard John Pelt menambahkan, dalam pengelolaan PAD yang ditangani oleh BKD Kota Kupang, PBB-P2 tahun 2017 telah dilakukan pemutakhiran data nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah yang menyebabkan kenaikan tarif pajak cukup signifikan, maka dibutuhkan peran semua pihak baik aparat BKD sebagai pemungut pajak maupun aparat kecamatan/kelurahan untuk membantu memberikan penjelasan yang akurat kepada wajib pajak. “Untuk itu dalam upaya meningkatkan capaian target penerimaan PAD, perlu meningkatkan sumber daya aparatur pemungut dan pengelola PAD, maka pentinglah kirannya apabila aparat Badan Keuangan Daerah dan Aparat Kelurahan dibekali dengan pengetahuan yang dapat mendukung kinerja di lapangan melalui kegiatan bimbingan teknis ini,” jelas Ir. Eduard John Pelt.

Kepala BKD Kota Kupang, dr. I. Wayan Ary Wijana S. Putra, M.Si dalam laporan panitia mengatakan bahwa BKD Kota Kupang merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berfungsi mengelola PAD Kota Kupang. Khususnya menangani seluruh pengelolaan pajak daerah, dimulai dari proses pendataan obyek pajak yang didukung oleh pihak Kelurahan, perhitungan, penetapan, penagihan hingga penyelesaian permasalahan pajak daerah.

dr. I. Wayan Ary Wijana S. Putra, M.Si menambahkan, “dalam mendukung kinerja tersebut, maka dibutuhkan Sumber Daya Aparatur (SDA) yang kompeten untuk bekerja dalam rangka peningkatan PAD Kota Kupang. Oleh karena itu, seluruh Aparat Badan Keuangan Daerah, Aparat Kelurahan/Kecamatan, dan OPD perlu dibekali dengan pengetahuan,” kata Kepala BKD Kota Kupang.
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini ialah mendukung kinerja Aparat Badan Keuangan Daerah, Aparat OPD Pengelola PAD Aparat Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Kupang dalam proses Pengelolaan Pendapatan Daerah dan mampu mendukung peningkatan Pendapatan Daerah Asli Kota Kupang.

Narasumber dalam kegiatan ini terdiri Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Kupang, dr. I. Wayan Ary wijana S. Putra, M.Si, Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Kupang yang diwakili oleh Kasubag Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno, SH, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah, M. Fahmi Kurniawan, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan Provinsi NTT. *pkp/hs

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkot Kupang, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.